Sat Narkoba Polres Sergai Musnahkan BB Narkotika Daun Ganja sebanyak 633,06 Gram

Selasa, 24 September 2019 | 21:53:42 WIB
Ketiga tersangka menyaksikan prosesi pemusnahan BB Ganja sebanyak 633,06 Gram dihadiri Kapolres Sergai diwakili Kompol A. Pasaribu, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. SH. MH, Jaksa penuntut umum Mesayus. Bangun. SH dan Fauzan Hasibuan. SH,Penasehat huku

SERGAI,(PAB)----

Sat Narkoba Polres Sergai lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 Daun Ganja sebanyak 633,06 Gram (54,76 + 578,3), Senin (23/9/2019) 

Dijelaskan, pemusnahan BB dari kasus penangkapan dibeberapa lokasi dengan para tersangka, yakni tangkapan pelaku narkotika di Tanjung beringin pada tanggal 18 juli 2019. atas masing- masing Tsk, Suwanto als Iwan (46) warga Desa Nagur kecamatan Tjg beringin.l, Abdullah Muksin Alias Muksin (36) warga Desa Bagan Kuala kecamatan Tanjung beringin ditangkap, Kamis, 18 juli 2019 sekira pukul 16. 00 Wib di dsn V desa Nagur kecamatan Tanjung beringin dengan barang bukti ganja sebanyak 64,92 gr dan disisihkan 10,16 gr guna proses penyidikan sedangkan sisanya 54,76 gr dimusnahkan dan Sidik (41) warga Desa Nagur Kecamatan. Tjg Beringin kab. Sergai, ditangkap, Rabu, 21 Agustus 2019 sekira pukul 14. 00 wib di dsn. I. Desa Nagur kecamatan Tanjung beringin dengan barang bukti ganja sebanyak 605,3 gr disisihkan 27 gr guna proses penyidikan dan sisanya 578,3 gr dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan BB ganja tersebut dihadiri Kapolres Sergai diwakili Kompol A. Pasaribu, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. SH. MH, Jaksa penuntut umum Mesayus. Bangun. SH dan Fauzan Hasibuan. SH,Penasehat hukum. Yudi. SH, Penyidik pembantu Aipda Mustafa Harefa, Briptu Agustono sinaga, Bripda Riswandi Barus.

"Ke 3 (tiga) tsk diduga melanggar pasal 114 (1) Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara" tegas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. SH. MH.(Bambang)

Terkini